KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KHUSUS BATAM
JL. RE. Martadinata Sekupang - Batam Kodepos 29433 Telp : (0778) 322333
Hotline :
Fax : (0778) 322444
Email : kanpelbatam@gmail.com
SURAT PENGAWASAN PENGISIAN BAHAN BAKAR KAPAL
NOMOR : SL008.IDBTM.1123.000214

Memperhatikan pemberitahuan dari perusahaan PT PELAYARAN SINAR MANDIRI SEJAHTERA, nomor : SL008.L.IDBTM.2311.000289, pada 25 Nov 2023 untuk melakukan pengisian bahan bakar kapal berdasarkan :

  1. Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
  2. KEPRES 46 Tahun 1986 tentang Ratifikasi MARPOL 1973 / 1978
  3. PP. No 61 Thn 2009 tentang Kepelabuhanan
  4. PP. No 20 Thn 2010 tentang Angkutan Diperairan
  5. PP. No 21 Thn 2012 tentang Perlindungan Maritime
  6. PP. No 2 Thn, 2010 tentang angkutan diperairan
  7. Permenhub No. 72 Th 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  8. Solas 1974 BAB VII / IMDG Code
  9. Surat permohonan PT PELAYARAN SINAR MANDIRI SEJAHTERA
Dengan ini memberikan persetujuan kepada,
Nama Kapal : DERWENT
Jenis Kapal : SPECIAL PURPOSE
Isi Kotor : 12344
Bendera : MH
Pemilik : PT PELAYARAN SINAR MANDIRI SEJAHTERA
Nama Nakhoda : SOFYAN HAMID SAFI
Posisi Kapal / Lokasi Kegiatan : TERSUS GRAHA TRISAKA INDUSTRI I
Perusahaan Bunker : PT. PETRO ENERGI SAMUDRA
Berlaku sampai dengan : 30 Nov 2023

Untuk melakukan pengisian bahan bakar sebagai berikut :
Jenis BBM / Jumlah (KL) : 1. H S D / 600 KL
2. M F O / 0 KL
3. M D O / 0 KL
4. L N G / KL
Dengan ketentuan :

  1. SOP penanganan kebakaran dan pecemaran harus tersedia diatas kapal
  2. Alat pemadam kebakaran dan perlengkapan anggota pemadam kebakaran (Fireman's Outfit), serta alat - alat pencemaran penanggualangan harus stand by dan siap digunakan
  3. Bak / Tong penampungan harus tersedia disetiap sambungan / flens dan lobang penampungan / Drains hole harus ditutup rapat supaya tidak terjadi kebocoran
  4. Bendera isyarat (merah) harus dikabarkan pada siang hari, dan lampu navigasi warna merah harus dinyalakan pada malam hari
  5. Dilarang mengadakan kegiatan dengan apa terbuka, dan penggunaan alat / sarana yang berindikasi sebagai pemicu timbulnya api (Penggunaan Blitz Camera dan HandPhone)
  6. Lampu jalan / lampu penerangan keliling harus terpasang dan bekerja baik sesuai fungsinya
  7. Pada saat kegiatan pengisian BBM, kapal yang diisi tidak melakukan kegiatan Bongkar / Muat
  8. Surat Ijin Usaha Pengisian BBM di Pelabuhan BATAM, surat permintaan BBM dari pihak Kapal
  9. (Bunker Request Form), Faktur Jual Beli, Resi Pembayaran dan Dokumen - dokumen lainnya tentang legilitas pendistribusian BBM sesuai dengan peraturan yang berlaku, harus tersedia di atas kapal
  10. Kwalitas dan kwantitas / jumlah BBM yang didistribusikan menjadi tanggungan jawab perusahaan
  11. Tidak menimbulkan pencemaran lingkungan
  12. Segala resiko akibat kejadian diatas menjadi tanggungan perusahaan

DIKELUARKAN : BATAM
PADA TANGGAL : 25 NOV 2023
A.N. KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KHUSUS BATAM
KEPALA BIDANG KESELAMATAN BERLAYAR, PENJAGAAN DAN PENEGAKAN HUKUM