SURAT PENGAWASAN PENGISIAN BAHAN BAKAR KAPAL
NOMOR : SL008.IDBTM.1123.000214
Memperhatikan pemberitahuan dari perusahaan PT PELAYARAN SINAR MANDIRI SEJAHTERA, nomor : SL008.L.IDBTM.2311.000289,
pada 25 Nov 2023 untuk melakukan pengisian bahan bakar kapal berdasarkan :
- Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- KEPRES 46 Tahun 1986 tentang Ratifikasi MARPOL 1973 / 1978
- PP. No 61 Thn 2009 tentang Kepelabuhanan
- PP. No 20 Thn 2010 tentang Angkutan Diperairan
- PP. No 21 Thn 2012 tentang Perlindungan Maritime
- PP. No 2 Thn, 2010 tentang angkutan diperairan
- Permenhub No. 72 Th 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Solas 1974 BAB VII / IMDG Code
- Surat permohonan PT PELAYARAN SINAR MANDIRI SEJAHTERA
Dengan ini memberikan persetujuan kepada,
| Nama Kapal |
: |
DERWENT |
| Jenis Kapal |
: |
SPECIAL PURPOSE |
| Isi Kotor |
: |
12344 |
| Bendera |
: |
MH |
| Pemilik |
: |
PT PELAYARAN SINAR MANDIRI SEJAHTERA |
| Nama Nakhoda |
: |
SOFYAN HAMID SAFI |
| Posisi Kapal / Lokasi Kegiatan |
: |
TERSUS GRAHA TRISAKA INDUSTRI I |
| Perusahaan Bunker |
: |
PT. PETRO ENERGI SAMUDRA |
| Berlaku sampai dengan |
: |
30 Nov 2023 |
Untuk melakukan pengisian bahan bakar sebagai berikut :
| Jenis BBM / Jumlah (KL) : |
1. H S D / 600 KL |
| 2. M F O / 0 KL |
| 3. M D O / 0 KL |
| 4. L N G / KL |
Dengan ketentuan :
- SOP penanganan kebakaran dan pecemaran harus tersedia diatas kapal
- Alat pemadam kebakaran dan perlengkapan anggota pemadam kebakaran (Fireman's Outfit), serta alat - alat pencemaran penanggualangan harus stand by dan siap digunakan
- Bak / Tong penampungan harus tersedia disetiap sambungan / flens dan lobang penampungan / Drains hole harus ditutup rapat supaya tidak terjadi kebocoran
- Bendera isyarat (merah) harus dikabarkan pada siang hari, dan lampu navigasi warna merah harus dinyalakan pada malam hari
- Dilarang mengadakan kegiatan dengan apa terbuka, dan penggunaan alat / sarana yang berindikasi sebagai pemicu timbulnya api (Penggunaan Blitz Camera dan HandPhone)
- Lampu jalan / lampu penerangan keliling harus terpasang dan bekerja baik sesuai fungsinya
- Pada saat kegiatan pengisian BBM, kapal yang diisi tidak melakukan kegiatan Bongkar / Muat
- Surat Ijin Usaha Pengisian BBM di Pelabuhan BATAM, surat permintaan BBM dari pihak Kapal
- (Bunker Request Form), Faktur Jual Beli, Resi Pembayaran dan Dokumen - dokumen lainnya tentang legilitas pendistribusian BBM sesuai dengan peraturan yang berlaku, harus tersedia di atas kapal
- Kwalitas dan kwantitas / jumlah BBM yang didistribusikan menjadi tanggungan jawab perusahaan
- Tidak menimbulkan pencemaran lingkungan
- Segala resiko akibat kejadian diatas menjadi tanggungan perusahaan
 |
| DIKELUARKAN |
: |
BATAM |
| PADA TANGGAL |
: |
25 NOV 2023 |
A.N. KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KHUSUS BATAM
KEPALA BIDANG KESELAMATAN BERLAYAR, PENJAGAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
|