SURAT PENGAWASAN PENGISIAN BAHAN BAKAR KAPAL
NOMOR :
Memperhatikan pemberitahuan dari perusahaan , nomor : ,
pada 01 Jan 1970 untuk melakukan pengisian bahan bakar kapal berdasarkan :
- Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- KEPRES 46 Tahun 1986 tentang Ratifikasi MARPOL 1973 / 1978
- PP. No 61 Thn 2009 tentang Kepelabuhanan
- PP. No 20 Thn 2010 tentang Angkutan Diperairan
- PP. No 21 Thn 2012 tentang Perlindungan Maritime
- PP. No 2 Thn, 2010 tentang angkutan diperairan
- Permenhub No. 72 Th 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan;
- Solas 1974 BAB VII / IMDG Code
- Surat permohonan
Dengan ini memberikan persetujuan kepada,
| Nama Kapal |
: |
|
| Jenis Kapal |
: |
|
| Isi Kotor |
: |
|
| Bendera |
: |
|
| Pemilik |
: |
|
| Nama Nakhoda |
: |
|
| Posisi Kapal / Lokasi Kegiatan |
: |
|
| Berlaku sampai dengan |
: |
01 Jan 1970 |
Untuk melakukan pengisian bahan bakar sebagai berikut :
| Jenis BBM / Jumlah (KL) : |
1. H S D / KL |
| 2. M F O / KL |
| 3. M D O / KL |
Dengan ketentuan :
- SOP penanganan kebakaran dan pecemaran harus tersedia diatas kapal
- Alat pemadam kebakaran dan perlengkapan anggota pemadam kebakaran (Fireman's Outfit), serta alat - alat pencemaran penanggualangan harus stand by dan siap digunakan
- Bak / Tong penampungan harus tersedia disetiap sambungan / flens dan lobang penampungan / Drains hole harus ditutup rapat supaya tidak terjadi kebocoran
- Bendera isyarat (merah) harus dikabarkan pada siang hari, dan lampu navigasi warna merah harus dinyalakan pada malam hari
- Dilarang mengadakan kegiatan dengan apa terbuka, dan penggunaan alat / sarana yang berindikasi sebagai pemicu timbulnya api (Penggunaan Blitz Camera dan HandPhone)
- Lampu jalan / lampu penerangan keliling harus terpasang dan bekerja baik sesuai fungsinya
- Pada saat kegiatan pengisian BBM, kapal yang diisi tidak melakukan kegiatan Bongkar / Muat
- Surat Ijin Usaha Pengisian BBM di Pelabuhan , surat permintaan BBM dari pihak Kapal
- (Bunker Request Form), Faktur Jual Beli, Resi Pembayaran dan Dokumen - dokumen lainnya tentang legilitas pendistribusian BBM sesuai dengan peraturan yang berlaku, harus tersedia di atas kapal
- Kwalitas dan kwantitas / jumlah BBM yang didistribusikan menjadi tanggungan jawab perusahaan
- Tidak menimbulkan pencemaran lingkungan
- Segala resiko akibat kejadian diatas menjadi tanggungan perusahaan
 |
| DIKELUARKAN |
: |
|
| PADA TANGGAL |
: |
01 JAN 1970 |
A.N. KEPALA
|