KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Telp :
Hotline :
Fax :
Email :
SURAT PENGAWASAN PENGISIAN BAHAN BAKAR KAPAL
NOMOR :

Memperhatikan pemberitahuan dari perusahaan , nomor : , pada 01 Jan 1970 untuk melakukan pengisian bahan bakar kapal berdasarkan :

  1. Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
  2. KEPRES 46 Tahun 1986 tentang Ratifikasi MARPOL 1973 / 1978
  3. PP. No 61 Thn 2009 tentang Kepelabuhanan
  4. PP. No 20 Thn 2010 tentang Angkutan Diperairan
  5. PP. No 21 Thn 2012 tentang Perlindungan Maritime
  6. PP. No 2 Thn, 2010 tentang angkutan diperairan
  7. Permenhub No. 72 Th 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan;
  8. Solas 1974 BAB VII / IMDG Code
  9. Surat permohonan
Dengan ini memberikan persetujuan kepada,
Nama Kapal :
Jenis Kapal :
Isi Kotor :
Bendera :
Pemilik :
Nama Nakhoda :
Posisi Kapal / Lokasi Kegiatan :
Berlaku sampai dengan : 01 Jan 1970

Untuk melakukan pengisian bahan bakar sebagai berikut :
Jenis BBM / Jumlah (KL) : 1. H S D / KL
2. M F O / KL
3. M D O / KL
Dengan ketentuan :

  1. SOP penanganan kebakaran dan pecemaran harus tersedia diatas kapal
  2. Alat pemadam kebakaran dan perlengkapan anggota pemadam kebakaran (Fireman's Outfit), serta alat - alat pencemaran penanggualangan harus stand by dan siap digunakan
  3. Bak / Tong penampungan harus tersedia disetiap sambungan / flens dan lobang penampungan / Drains hole harus ditutup rapat supaya tidak terjadi kebocoran
  4. Bendera isyarat (merah) harus dikabarkan pada siang hari, dan lampu navigasi warna merah harus dinyalakan pada malam hari
  5. Dilarang mengadakan kegiatan dengan apa terbuka, dan penggunaan alat / sarana yang berindikasi sebagai pemicu timbulnya api (Penggunaan Blitz Camera dan HandPhone)
  6. Lampu jalan / lampu penerangan keliling harus terpasang dan bekerja baik sesuai fungsinya
  7. Pada saat kegiatan pengisian BBM, kapal yang diisi tidak melakukan kegiatan Bongkar / Muat
  8. Surat Ijin Usaha Pengisian BBM di Pelabuhan , surat permintaan BBM dari pihak Kapal
  9. (Bunker Request Form), Faktur Jual Beli, Resi Pembayaran dan Dokumen - dokumen lainnya tentang legilitas pendistribusian BBM sesuai dengan peraturan yang berlaku, harus tersedia di atas kapal
  10. Kwalitas dan kwantitas / jumlah BBM yang didistribusikan menjadi tanggungan jawab perusahaan
  11. Tidak menimbulkan pencemaran lingkungan
  12. Segala resiko akibat kejadian diatas menjadi tanggungan perusahaan

DIKELUARKAN :
PADA TANGGAL : 01 JAN 1970
A.N. KEPALA