Printout

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I BALIKPAPAN
Jl. Yos Sudarso No. 1 Balikpapan Kalimantan Timur 76111 Telp : (0542) 422096, 736276
Hotline :
Fax : 0542-472366, 472368
Email : ksop_balikpapan@dephub.go.id
SURAT PERSETUJUAN OLAH GERAK
No : SPOG.IDBPN.0725.0000577
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
  4. Permenhub No. 16 Th 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Ktr Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;
  5. Peraturan Bandar (redenreglement) 1925;
  6. Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (Colreg) 1972.
Yang bertandatangan dibawah ini Kepala KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I BALIKPAPAN, Sesuai surat Permohonan dari PT.DWI SAMUDERA LINE, Nomor SPS.SPOG.IDBPN.2507.000565, Tanggal 04 Jul 2025, Perihal : Persetujuan Olah Gerak Kapal
Dengan ini memberikan persetujuan kepada kapal tersebut dibawah ini:
Nama Kapal : MEDELIN FIRST
Jenis Kapal : BULK CARRIER / CURAH
Bendera : INDONESIA
Isi Kotor : 4915
Nakhoda : Muhammad Natsir
Milik / Agen : PT.DWI SAMUDERA LINE
Untuk bergerak dari : LABUH REDE ZONA 3 ke TUKS PT. SEMEN INDONESIA (dalam DLKr/DLKp)
Waktu Gerak : 2025-07-04 17:37:00
Keperluan : SANDAR
Nama Pandu : Eko Wijoyo
Persetujuan ini diberikan untuk maksud dan tujuan diatas dengan ketentuan sebagai berikut :
 
  1. Radio VHF harus stand by pada chanel 12 / 16.
  2. Tidak mengganggu alur masuk dan keluar kapal
  3. Tidak mengganggu kelancaran kegiatan kapal lainnya;
  4. Memasang semboyan sosok benda / penerangan sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Diawaki dengan cukup sesuai ketentuan;
  6. Kegiatan hanya di Perairan Bandar;
  7. Dokumen kapal harus tetap disimpan di Kantor.
  8. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Wilayah kerja KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I BALIKPAPAN.
Nakhoda bertanggungjawab setiap kegiatan pergerakan kapal
Persetujuan ini mulai tanggal 04 Jul 2025 s/d 05 Jul 2025
Dikeluarkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 04 Jul 2025
KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I BALIKPAPAN